Humaniora

Data KTP Keliru, Buruh Perkebunan Sulit Akses Layanan Sosial di Jember

Masalah status KTP buruh perkebunan di Jember menghambat akses bantuan sosial dan kesehatan.

albadarpost.com, HUMANIORA – Status KTP yang keliru membuat Buniman, 65 tahun, hidup di tengah kemiskinan ekstrem tanpa akses bantuan sosial maupun layanan kesehatan. Warga Perkebunan Kopi Silosanen, Kecamatan Silo, Jember, itu tercatat sebagai karyawan BUMN pada kartu identitasnya, padahal ia hanya buruh harian lepas. Kesalahan data ini menyeret konsekuensi panjang: tidak bisa mengakses program jaminan kesehatan gratis dan tak tersentuh skema bantuan bagi warga miskin.

Perkara ini penting karena masalah serupa kerap muncul di wilayah perkebunan dan hutan—daerah yang tingkat miskin ekstremnya masih tinggi. Pemerintah Kabupaten Jember menyatakan tengah menelusuri kasus-kasus salah data seperti yang dialami Buniman untuk memastikan warga rentan tidak terhalang oleh administrasi yang keliru.

Sejak lahir, Buniman tinggal dan bekerja di lahan perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional V Surabaya. Ia dan keluarganya menempati rumah sederhana 4×10 meter yang disediakan perusahaan untuk buruh borongan. Tak ada aset tanah ataupun rumah pribadi, meski ia telah puluhan tahun bekerja merawat kopi.

Pendapatan Buniman bergantung pada panggilan kerja. Upah PTPN Rp40 ribu per hari, bekerja enam jam. Namun dalam sebulan, ia hanya bekerja 5–7 hari. Untuk bertahan hidup, ia merawat kebun warga di luar area PTPN dengan bayaran Rp50 ribu per hari, juga tidak pasti. Sebagai tambahan, ia memelihara dua sapi titipan dengan sistem bagi hasil.

Di rumah itu, Buniman tinggal bersama istrinya yang sakit komplikasi, tiga anak, dan dua cucu. Istrinya, Iyem, sudah lima tahun tak berobat ke rumah sakit. Ia hanya bisa berbaring. Ketika kondisinya memburuk, keluarga memanggil bidan desa. Situasi keluarga ini memperlihatkan dampak nyata dari salah data administratif: layanan kesehatan kian jauh dari jangkauan.

Saat Buniman menjalani operasi hernia dua tahun lalu, ia sempat ditolak menggunakan JKN karena status KTP-nya sebagai karyawan BUMN. Baru setelah mandor membuat surat keterangan baru, operasi bisa dilakukan. Status KTP keliru itu kembali menjadi beban saat keluarga membutuhkan akses kesehatan untuk Iyem.


Status KTP dan Penjelasan PTPN

Pihak PTPN I Regional V Surabaya mengakui adanya warga yang tercatat sebagai “karyawan BUMN” pada KTP meski sebenarnya hanya buruh borongan. Pelaksana Tugas Kasubag Humas PTPN, M. Syaiful Rizal, menyebut masalah itu muncul saat pendataan desa. Menurutnya, warga menjawab bekerja di kebun, lalu dicatat sebagai karyawan.

Rizal menegaskan bahwa buruh borongan bukan pegawai PTPN. Perusahaan, menurutnya, sudah memberi upah rata-rata Rp57 ribu–Rp60 ribu per hari saat ada pekerjaan. Ia juga menyebut perusahaan menyalurkan program CSR kepada warga berdasarkan pengajuan proposal.

Baca juga: BSI Dorong Layanan Inklusif bagi Disabilitas di Seluruh Outlet

Namun pengakuan itu tidak menjawab tuntas akses sosial warga yang terhalang administrasi. Kesalahan pencatatan KTP membuat buruh seperti Buniman dianggap memiliki penghasilan tetap sehingga tidak memenuhi syarat bantuan.


Upaya Pemkab Jember Atasi Miskin Ekstrem

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyatakan bahwa kemiskinan ekstrem di wilayah perkebunan tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak. Ia menekankan perlunya kerja bersama pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat.

Pemkab, kata Fawait, mulai menyiapkan pelatihan bagi warga usia produktif agar memiliki keterampilan kerja. Bagi warga lansia yang tidak mampu bekerja, pemerintah berjanji tetap hadir meski dengan sumber daya terbatas.

Menurutnya, penyebab kemiskinan di area perkebunan salah satunya karena warga tidak memiliki lahan sendiri. Tanpa lahan, mereka tak bisa mendapatkan bantuan bibit atau alat pertanian. Ia berharap program reforma agraria dan hutan sosial dapat menyentuh warga miskin ekstrem seperti Buniman.

Masalah status KTP seperti yang dialami Buniman kini menjadi sorotan. Kesalahan data administratif sederhana dapat menutup akses layanan dasar dan memperpanjang lingkaran kemiskinan di wilayah perkebunan.

Salah data status KTP menghambat akses bantuan buruh perkebunan dan menjadi sorotan Pemkab Jember dalam penanganan miskin ekstrem. (Red/Arrian)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button