Sidang Praperadilan ARM Ditunda, Polres Banjar Tak Hadir
- account_circle redaktur
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kuasa hukum ARM, Herman Subekti, Selasa (29/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Praperadilan ARM di Pengadilan Negeri (PN) Banjar belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/7/2026) terpaksa ditunda setelah pihak Termohon, yakni Polres Banjar, tidak hadir memenuhi panggilan persidangan. Hingga sidang ditutup, majelis hakim menyatakan tidak menerima keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.
Hakim Tunggal Sofyan Deny Saputro, S.H., kemudian menetapkan agenda sidang berikutnya pada Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 11.00 WIB.
“Sidang ditunda selama dua minggu hingga tanggal 11 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB,” ujar Hakim Sofyan saat memimpin persidangan.
Penundaan tersebut membuat proses pemeriksaan terhadap permohonan praperadilan belum dapat dilanjutkan ke tahap pembacaan materi permohonan.
Majelis Menunggu hingga Menjelang Siang
Tim kuasa hukum ARM mengaku telah hadir sejak pagi untuk memenuhi panggilan pengadilan. Namun, hingga menjelang pukul 11.00 WIB, pihak Termohon tidak juga hadir di ruang sidang.
Kuasa hukum ARM, Herman Subekti, mengatakan majelis hakim telah menunggu sesuai jadwal persidangan sebelum akhirnya memutuskan menunda agenda.
Menurut Herman, majelis juga menyampaikan bahwa apabila pada panggilan berikutnya pihak Termohon kembali tidak hadir, sidang praperadilan tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ia berharap seluruh pihak dapat hadir pada agenda berikutnya agar proses pemeriksaan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
Permohonan Uji Keabsahan Proses Penyidikan
Melalui mekanisme praperadilan, tim penasihat hukum ARM meminta pengadilan menguji sejumlah tindakan penyidik yang mereka nilai tidak sesuai prosedur.
Dalam permohonannya, kuasa hukum mempersoalkan beberapa tahapan proses hukum, antara lain:
- penetapan tersangka,
- penahanan,
- penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO),
- serta prosedur penggeledahan.
Menurut pihak pemohon, aspek-aspek tersebut diduga mengandung cacat formil dan perlu diuji melalui mekanisme praperadilan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law.
Pandangan tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak pemohon yang nantinya akan diperiksa dan dipertimbangkan oleh pengadilan dalam persidangan.
Sidang Berikutnya Menjadi Tahap Penting
Penjadwalan ulang memberi kesempatan kepada seluruh pihak untuk memenuhi panggilan pengadilan.
Apabila persidangan berlangsung sesuai jadwal berikutnya, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan sesuai tahapan hukum acara praperadilan.
Proses tersebut penting karena praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan tertentu dalam proses penyidikan.
Putusan yang nantinya dijatuhkan pengadilan akan berpengaruh terhadap objek permohonan yang diajukan pemohon, bukan terhadap pokok perkara pidana yang sedang berjalan.
AlbadarPost Masih Mengupayakan Konfirmasi
Hingga artikel ini diterbitkan, AlbadarPost masih mengupayakan konfirmasi kepada Polres Banjar terkait ketidakhadiran pada sidang perdana praperadilan serta tanggapan atas materi permohonan yang diajukan pihak ARM.
Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian, artikel ini akan diperbarui sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan etika jurnalistik.
Praperadilan bukan ruang untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Forum ini menjadi pengingat bahwa setiap proses hukum harus berjalan sesuai aturan, karena keadilan tidak hanya bergantung pada hasil, tetapi juga pada cara mencapainya. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar